Polemik Lembaga Akademik UIN Jakarta

| Sabtu, 15 Desember 2012
UIN Jakarta, INSTITUT– Keberadaan Direktur Akademik, fungsi dan tujuannya dinilai mirip dengan Pembantu Rektor (Purek) Akademik. Kedudukan Direktur Akademik yang non struktural ini dianggap hanya melegalkan kinerja Purek Akademik yang tidak maksimal.

Hal tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Ushuluddin (FU) Muhammad Nuh. Menurutnya, lebih baik memaksimalkan kinerja Purek Akademik, dari pada membentuk lembaga yang baru. “Jadi untuk apa ada orang-orang ini (Direktur dan Purek Akademik)? Berarti salah satunya ada yang nganggur dong,” ungkap Nuh, Kamis (25/10).
Bagi Nuh, jika Purek Akademik sudah menunjukkan kinerja yang maksimal, tak perlu ada lagi Direktur Akademik. “Kalau kasus korupsi di Indonesia kan sudah parah, jadi memang harus ada lembaga khusus yang menangani, seperti KPK,” katanya. Menurutnya, masalah akademik di UIN Jakarta tidak krusial seperti korupsi di Indonesia. Jadi, tak perlu adanya Direktur Akademik.
Nuh menambahkan, keberadaan Direktur Akademik itu hanya menghamburkan keuangan kemahasiswaan. Lebih baik uang tersebut digunakan untuk kegiatan mahasiswa yang lebih bermanfaat. “Misalnya dengan memperbaiki fasilitas student center agar kampus UIN terlihat hidup dari pagi hingga malam,” tutur Nuh.
Menanggapi hal tersebut, Purek Akademik Moh. Matsna mengungkapkan, adanya Direktur Akademik tidak untuk menghamburkan uang. Purek Akademik maupun Direktur Akademik memiliki tugas yang berbeda. “Yah, tergantung orang melihat dari sisi mananya itu mubazir atau nggak. Kalau dilihat dari segi uangnya ya iya, tapi kalau dari fungsinya nggak,” ungkapnya, Jumat (26/10).
Menurut Matsna, Purek Akademik bertugas membantu rektor, guna mengkoordinir dan menghadapi permasalahan akademik. Sedangkan, tugas Direktur Akademik hanya menangani masalah keilmiahan seperti peningkatan kualitas dosen dan peningkatan tugas penelitian.
Dikutip dari Berita UIN Online (1/3/10), Direktur Akademik Hamid Nasuhi mengatakan, Direktur Akademik memiliki tugas mengembangkan kurikulum dan sumber-sumber belajar seperti standardisasi mata kuliah dan perbaikan infrastruktur belajar. Oleh karena itu, tidak akan ada kinerja yang tumpang tindih.
Agar tak terjadi tumpang tindih, Hamid selalu melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga lain, seperti Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Lembaga Peningkatan dan Jaminan Mutu (LPJM), serta perpustakaan. Itu dilakukan guna meningkatkan mutu dan kualitas akademik.
Pembantu Dekan (Pudek) Bidang Akademik Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH), Mukri Aji setuju dengan pembentukkan Direktur Akademik. Ketika dua lembaga itu bersinergi, sistem akademik di UIN Jakarta menjadi luar biasa. “Kedepannya, UIN Jakarta akan lebih baik dalam bidang akademiknya,” jelasnya.
Menurut Mukri, adanya Direktur Akademik juga memiliki kelemahan, terutama bila kedua lembaga itu tidak bekerjasama dengan baik. “Apalagi kalau keduanya justru saling mengandalkan. Bila tidak dilakukan evaluasi, ini bisa menjadi bumerang untuk kemajuan akademik UIN,” imbuhnya, Senin (12/11).
Mukri pun mengakui, sampai saat ini kerja Direktur Akademik dan Purek Akademik belum maksimal. Menurutnya, lembaga Direktur Akademik itu potensinya sudah ada, namun belum dapat dioptimalkan.
Kepala Jurusan Menejemen Pendidikan, Rusydy Zakaria menjelaskan, jika dilihat dari sisi kurikulum adanya Direktur Akademik atau tidak itu tak akan menimbulkan masalah. “Selama memang menjadikan UIN Jakarta lebih baik kenapa tidak,” ungkapnya.
Rusydy pun mengaku tak ada pemborosan dana yang dikeluarkan universitas. Itu disebabkan keberadaan Direktur Akademik dan Purek Akademik telah sesuai dengan tugasnya masing-masing. “Dengan adanya Direktur Akademik pasti ada yang ingin dikerjakan,” ungkap Rusydy saat diwawancarai via telpon, Jumat (26/10). (Nurlaela)

0 komentar:

Posting Komentar

Next → ← Prev
▲Top▲