UIN Jakarta, INSTITUT–
Keberadaan Direktur Akademik, fungsi dan tujuannya dinilai mirip dengan
Pembantu Rektor (Purek) Akademik. Kedudukan Direktur Akademik yang non
struktural ini dianggap hanya melegalkan kinerja Purek Akademik yang
tidak maksimal.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Fakultas
Ushuluddin (FU) Muhammad Nuh. Menurutnya, lebih baik memaksimalkan
kinerja Purek Akademik, dari pada membentuk lembaga yang baru. “Jadi
untuk apa ada orang-orang ini (Direktur dan Purek Akademik)? Berarti
salah satunya ada yang nganggur dong,” ungkap Nuh, Kamis (25/10).
Bagi Nuh, jika Purek Akademik sudah
menunjukkan kinerja yang maksimal, tak perlu ada lagi Direktur Akademik.
“Kalau kasus korupsi di Indonesia kan sudah parah, jadi memang harus
ada lembaga khusus yang menangani, seperti KPK,” katanya. Menurutnya,
masalah akademik di UIN Jakarta tidak krusial seperti korupsi di
Indonesia. Jadi, tak perlu adanya Direktur Akademik.
Nuh menambahkan, keberadaan Direktur
Akademik itu hanya menghamburkan keuangan kemahasiswaan. Lebih baik uang
tersebut digunakan untuk kegiatan mahasiswa yang lebih bermanfaat.
“Misalnya dengan memperbaiki fasilitas student center agar kampus UIN
terlihat hidup dari pagi hingga malam,” tutur Nuh.
Menanggapi hal tersebut, Purek Akademik
Moh. Matsna mengungkapkan, adanya Direktur Akademik tidak untuk
menghamburkan uang. Purek Akademik maupun Direktur Akademik memiliki
tugas yang berbeda. “Yah, tergantung orang melihat dari sisi mananya itu
mubazir atau nggak. Kalau dilihat dari segi uangnya ya iya, tapi kalau
dari fungsinya nggak,” ungkapnya, Jumat (26/10).
Menurut Matsna, Purek Akademik bertugas
membantu rektor, guna mengkoordinir dan menghadapi permasalahan
akademik. Sedangkan, tugas Direktur Akademik hanya menangani masalah
keilmiahan seperti peningkatan kualitas dosen dan peningkatan tugas
penelitian.
Dikutip dari Berita UIN Online (1/3/10),
Direktur Akademik Hamid Nasuhi mengatakan, Direktur Akademik memiliki
tugas mengembangkan kurikulum dan sumber-sumber belajar seperti
standardisasi mata kuliah dan perbaikan infrastruktur belajar. Oleh
karena itu, tidak akan ada kinerja yang tumpang tindih.
Agar tak terjadi tumpang tindih, Hamid
selalu melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga lain, seperti Biro
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Lembaga Peningkatan dan
Jaminan Mutu (LPJM), serta perpustakaan. Itu dilakukan guna meningkatkan
mutu dan kualitas akademik.
Pembantu Dekan (Pudek) Bidang Akademik
Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH), Mukri Aji setuju dengan pembentukkan
Direktur Akademik. Ketika dua lembaga itu bersinergi, sistem akademik di
UIN Jakarta menjadi luar biasa. “Kedepannya, UIN Jakarta akan lebih
baik dalam bidang akademiknya,” jelasnya.
Menurut Mukri, adanya Direktur Akademik
juga memiliki kelemahan, terutama bila kedua lembaga itu tidak
bekerjasama dengan baik. “Apalagi kalau keduanya justru saling
mengandalkan. Bila tidak dilakukan evaluasi, ini bisa menjadi bumerang
untuk kemajuan akademik UIN,” imbuhnya, Senin (12/11).
Mukri pun mengakui, sampai saat ini
kerja Direktur Akademik dan Purek Akademik belum maksimal. Menurutnya,
lembaga Direktur Akademik itu potensinya sudah ada, namun belum dapat
dioptimalkan.
Kepala Jurusan Menejemen Pendidikan,
Rusydy Zakaria menjelaskan, jika dilihat dari sisi kurikulum adanya
Direktur Akademik atau tidak itu tak akan menimbulkan masalah. “Selama
memang menjadikan UIN Jakarta lebih baik kenapa tidak,” ungkapnya.
Rusydy pun mengaku tak ada pemborosan
dana yang dikeluarkan universitas. Itu disebabkan keberadaan Direktur
Akademik dan Purek Akademik telah sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Dengan adanya Direktur Akademik pasti ada yang ingin dikerjakan,”
ungkap Rusydy saat diwawancarai via telpon, Jumat (26/10). (Nurlaela)

0 komentar:
Posting Komentar